Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Kasus Proyek Fiktif Cagub AHMAD Ditahan KPK

CitraNews

Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara terpilih hasil quick count AHMAD Hidayat Mus mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Juli 2018. Ahmad ditahan terkait KORUPSI pembebasan lahan Bandara Bobong.

Jakarta, citra-news.com – NASIB naas dialami pria bernama Ahmad Hidayat Mus (49). Pasca Pilkada Serentak tanggal 27 Juni 2018 atau tepatnya Senin, 2 Juli 2018, Ahmad Hidayat Mus harus berhadapan dengan hukum. Setelah menjalani pemeriksaan KPK, Cagub Maluku Utara terpilih itu ditetapkan menjadi tersangka dan malam itu Ahmad langsung dikenakan rompi oranye oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus yang merupakan adik kandungnya. Mereka diduga merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar atas dugaan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran (TA) 2009.

Baca Juga :  Perkara Pemerkosaan YUNUS Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca Juga :  Lagi-lagi ADELINO, Cs Diminta JUJUR dan TIDAK Berbelit-belit

Padahal, Ahmad Hidayat Mus merupakan Gubernur Maluku Utara terpilih versi quick count Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pasangannya, Rivai Umar.

Dari 99,11 persen suara yang masuk, pasangan Ahmad Hidayat Mus – Rivai Umar unggul 31,82 persen dibanding pesaingnya Abdul Gani Kasuba – M.Yasin yang memperoleh 30,40 persen suara.

Baca Juga :  POLISI Disebut LBH Pelaku Kekerasan Pers Terbanyak

Lalu, bagaimanakah nasib Ahmad Hidayat Mus setelah ditahan KPK? Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan terpilihnya Ahmad sebagai Gubernur Maluku Utara jika memang menang berdasarkan real count. Ahmad pun tetap akan dilantik menjadi Gubernur Maluku Utara. Terlebih, belum ada putusan tetap (inkrah) terkait perkara yang menjeratnya.