Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

KPU Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait PKPU

CitraNews

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 memuat norma baru tidak membolehkan bekas narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba untuk maju sebagai Caleg resmi diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Juli 2018.

 Jakarta, citra-news.com – KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah telah melanggar kode etik terkait peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. KPU RI meyakini tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

“Apa yang kami lakukan kami yakini semua prosesnya sudah benar. Jadi tidak ada pelanggaran yang kami lakukan,” tegas Ketua KPU Arief Budiman usai sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.