Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

KASUS Meikarta MENGGUNCANG Bisnis JAMES Riady

CitraNews

Lebih dari setahun proyek Meikarta garapan LIPPO Group diterpa berbagai persoalan, bisnis Lippo yang lain juga sedang didera masalah kinerja keuangan. KPK pun terus memburu hingga menemukan alat bukti tindak pidana suap setelah menggeledah rumah James Riady.

Jakarta, citra-news.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah CEO Lippo Group James Riady pada Kamis 18 Oktober 2018 sejak malam hingga pagi. KPK menduga terdapat alat bukti tindak pidana suap dari Direktur Operasional Lippo Billy Sindoro ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan proyek pembangunan kawasan kota terpadu Meikarta.

“Yang bisa saya sampaikan adalah dari 12 lokasi tersebut, tentu saja kami mencari bukti-bukti yang relevan yang kami duga ada di lokasi tersebut,” kata Kepala Biro Humas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018.

Baca Juga :  Dugaan Penjualan Komodo POLDA NTT Terus Lakukan Koordinasi

Kendati demikian, Febri masih enggan merinci apa saja yang disita dari rumah salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut, dan juga peran dari yang bersangkutan.  Namun, Febri membuka peluang pihaknya akan memanggil James Riady untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

“Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin dipanggil,” katanya.

“Bisa saja pihak tersebut dari pihak kabupaten atau pihak Lippo dari jabatan-jabatan resmi atau yang masih terkait dengan Lippo atau pihak swasta yang lain,” tambahnya.

Sejak kemarin KPK total telah menggeledah 12 lokasi di Bekasi dan Tangerang, di antaranya adalah rumah James Riady, rumah Billy Sindoro, rumah Bupati Neneng, dan kantor Lippo di Tangerang dan Bekasi.

Awal penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke 5 tempat lain hingga Kamis pagi. Lima lokasi itu antara lain, kantor Lippo Group di Menara Matahari, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten; Rumah dinas Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasannah Yasin; Rumah tersangka Billy Sindoro; dan Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Membasuh NODA di Tanah ULAYAT Ala BOBBY PAKH

Dari kelima lokasi tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer, dan lain-lain.

KPK sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Selain itu, KPK menetapkan pula sejumlah pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.  Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

Baca Juga :  KPK Harap Setya Novanto Segera Bayar Uang Pengganti

KPK juga menyita uang tunai yang ditaksir nilainya lebih dari Rp 100 juta dalam bentuk rupiah dan yuan. Febri membuka peluang pihaknya akan memanggil James Riady untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.

Terkait Neneng dia diduga telah menerima uang haram sebesar Rp 7 miliar dari Billy melalui sejumlah kepala dinas. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari April, Mei, dan Juni 2018. Uang tersebut masih sebagian dari total commitment fee yang mencapai Rp 13 miliar.

Diduga, pemberian suap terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Bisnis LIPPO Terus Anjlok