Lebih dari itu lokasi ‘garapan’ empunya Johny tersebut sudah berlangsung 10 tahun lebih. Dan hampir pasti warga sekitar sudah merasa memilikinya sebagai ladang penghidupan. Entah hubungan bisnis yang saling mengutungkan para pihak terutama aparat pemerintah desa dan pemerintah kecamatan sehingga si Johny pemilik lahan Galian C tidak peduli akan dampaknya. Faktanya pemerintah setempat tidak pernah menegur apalagi membuat larangan. Hingga berakibat maut sekalipun keluarga korban yang tertimbun material longsor di lokasi penambangan liar itu, tidak rela korbannya diautopsi. +++ amor/cnc
Sumber/Laporan : DUM Polres Sikka/Armando WS/CNC
Editor : marthen radja
Gambar : Tim Evakuasi korban tanah longsor di lokasi tambang batu pasir di Dusun Watuwolot Desa Hale Kecamatan Mapitara Kabupaten Sikka, Senin 7 Januari 2019.
Foto : Doc. CN/DUM Polres Sikka/Armando-CNC
