Dia menyampaikan, kesepakatan yang diambil saat itu, antara lain penundaan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Flotim. Terutama di 98 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berdampak langsung dengan perayaan ‘Semana Santa’.
Dari 98 TPS tersebut masing-masing, sebut Edy, ada 92 TPS di kota Larantuka (Kota Renha) yang menjadi sentral (pusat) ritual budaya keagamaan. Sementara 6 TPS lainnya tersebar di Wure Kecamatan Adonara Barat dan Konga di Kecamatan Titehena.
“Dalam rapat tersebut juga merekomendasikan agar pelaksanaan Pemilu ke depan harus mempertimbangkan hari besar keagamaan,”tandas Edy. +++ marthen/citra-news.com
Gambar : Fransiskus (Edy) Diaz usai konperensi pers di Kantor KPU Prov. NTT, di bilangan Jl. Polisi Militer Kupang NTT, Selasa 19 Maret 2019.