Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MERENDAHKAN Hak DPR Dibalik PERGESERAN Siluman APBD

CitraNews

Foto : Juru Bicara Reni Marlina di podium membacakan Pemandangan Umum FPD di Ruang Kelimutu Gedung DPRD NTT, bilangan Jalan El Tari Kota Kupang, Selasa 11 Mei 2019. Doc. CNC/marthen radja.

Diantaranya, FPD meminta penjelasan Gubernur VIKTOR Bungtilu Laiskodat terhadap pergeseran anggaran sebesar Rp 60 Miliar lebih  bagi sejumlah item program maupun proyek pembangunan yang TIDAK melalui pembahasan bersama DPRD. Bahkan kabarnya sudah melalui proses tender dan sedang dikerjakan.

Hal ini terjadi antara lain, pertama, Alokasi anggaran untuk segmen pembangunan ruas Jalan Provinsi di Selatan Kabupaten Sumba Timur  yang telah disepakati di Badan Anggaran (Banggar) Eksekutif dan Legislatif sebesar Rp 74 Miliar lebih. namun pada Perda APBD berubah berkurang (turun) menjadi Rp 46 Miliar.

Kedua, Hal yang berbeda justeru pada segmen pembangunan ruas jalan Bokong-Lelogama Kabupaten Kupang yang disepakati sebesar Rp 155 Miliar lebih. Lalu berubah meningkat menjadi Rp 185 miliar lebih. Dan ketiga, saat ini muncul lagi alokasi anggaran untuk jalan di poros tengah Pulau Semau Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp 10 Miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan (sesuai pemberitaan media massa)

Keempat, Semua perubahan APBD tersebut diatas setahu kami (Fraksi Partai Demokrat/FPD) belum ada pembahasan sekalipun di lembaga DPRD ini. Termasuk peningkatan status jalan di Pulau Semau yang di diinformasikan telah menjadi Jalan Provinsi (?)

Kelima, Fraksi Partai Demokrat memandang upaya memindahkan lokasi program atau kegiatan saja sudah merupakan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) yang serius. Apalagi pergeseran siluman yang mengubah program atau kegiatan yang dibiayai APBD. Dan atau merubah kesepakatan yang telah disepakati yang telah ditetapkan TANPA dibahas atau ditetapkan melalui prosedur yang benar dan tata pemerintahan ini. Dimata Fraksi Partai Demokrat fenomena ini adalah pelanggaran tatakelola keuangan pemerintahan yang sangat serius dan harus dihentikan. Karena kita mengelola dan bertanggungjawab terhadap keuangan rakyat. Bukan mengelola keuangan perusahaan atau keuangan pribadi. Pelanggaran ini sekaligus juga menggambarkan rendahnya hubungan kemitraan antara eksekutif terhadap Hak Budgeting DPRD (legislative) yang merupakan perintah Undang Undang.

Masih terkait pergeseran siluman, FPD memandang perlu mengingatkan pemerintah daerah bahwa meskipun APBD 2018 ditetapkan berdasarkan agenda politik pemerintahan sebelumnya. Namun dalam prinsip keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan daerah maka adalah kewajiban kita semua untuk ambil bagian dalam tanggungjawab pelaksanaannya. Apalagi menurut FPD hampir setengah masa kepemimpinan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini (Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Adrianus Nae Soi, red). Karena itu seyogianya adalah kesempatan menjadikannya sebagai dasar untuk memulai program-program strategis percepatan pembangunan NTT menuju NTT Bangkit NTT Sejahtera.