Suasana temu pers dengan KIP Provinsi NTT, Jumat 11 Oktober 2019. Doc. CNC/marthen radja
Bahwa elemen masyarakat punya hak untuk mendapati informasi yang demikian itu. Disinilah KI berperan untuk mencerahkannya. KI dalam menerima pengaduan masyarakat tentang informasi sudah tentu ada SOP (standa operasonal procedure) dalam pengaduan sengeta informasi, tandasnya.
“Kami dari Dinas Kominfo Provinsi NTT bekerjasama dengan RRI Kupang mensosialisasikan Program Kentongan. Program ini berkaitan dengan mitigasi, soal informasi dini berkaitan dengan bidang tugas BOMG. Misalkan dalam hari sekian pecan ini kapal tidak bisa berlayar karena tinggi gelombang laut sekian meter. Sebagai badan public kami wajib menginformasikan hal ini,”terang mantan Wakil Bupati Alor itu.
Teman-teman (wartawan, red), ucap Maulaka, tentunya memandang bahwa KI Provinsi NTT ini berkantor di Dinas Kominfo sehingga independensinya bisa diragukan. Tentang hal ini saya selaku kepala dinas menjamin tidak terjadi demikian.
“Memang penganggaran KI dan KPID berada di kami selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Tapi soal bidang tugas kami tidak bisa mengintervensinya. Biarkan lembaga mereka bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang ada,”tepis Maulaka. +++ marthen/citra-news.com
Astaga, KIP NTT Minta Sosialisasikan KI Secara GRATIS
- Dibaca 399 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
UMKM Jadi Garda Terdepan Lerry Rupidara mengatakan, arah pembangunan NTT juga dipertegas dengan menempatkan ekonomi…
Baginya, keberhasilan pembangunan tidak boleh bergantung pada individu semata. Ia menekankan pentingnya membangun sistem kerja…
Pernyataannya mengisaratkan bahwa pengelolaan keuangan publik tidak bisa dilepaskan dari dimensi etika. Data menunjukkan adanya…
Tak hanya fokus pada keamanan aset, apel kesiapsiagaan ini juga menjadi pengingat akan potensi bencana…
“Setiap ASN adalah duta pembangunan. Apa yang kita kerjakan harus diketahui masyarakat. Ketika masyarakat melihat…