Suasana temu pers dengan KIP Provinsi NTT, Jumat 11 Oktober 2019. Doc. CNC/marthen radja
Bahwa elemen masyarakat punya hak untuk mendapati informasi yang demikian itu. Disinilah KI berperan untuk mencerahkannya. KI dalam menerima pengaduan masyarakat tentang informasi sudah tentu ada SOP (standa operasonal procedure) dalam pengaduan sengeta informasi, tandasnya.
“Kami dari Dinas Kominfo Provinsi NTT bekerjasama dengan RRI Kupang mensosialisasikan Program Kentongan. Program ini berkaitan dengan mitigasi, soal informasi dini berkaitan dengan bidang tugas BOMG. Misalkan dalam hari sekian pecan ini kapal tidak bisa berlayar karena tinggi gelombang laut sekian meter. Sebagai badan public kami wajib menginformasikan hal ini,”terang mantan Wakil Bupati Alor itu.
Teman-teman (wartawan, red), ucap Maulaka, tentunya memandang bahwa KI Provinsi NTT ini berkantor di Dinas Kominfo sehingga independensinya bisa diragukan. Tentang hal ini saya selaku kepala dinas menjamin tidak terjadi demikian.
“Memang penganggaran KI dan KPID berada di kami selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Tapi soal bidang tugas kami tidak bisa mengintervensinya. Biarkan lembaga mereka bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang ada,”tepis Maulaka. +++ marthen/citra-news.com
Astaga, KIP NTT Minta Sosialisasikan KI Secara GRATIS
- Dibaca 406 kali
CitraNews

Rekomendasi untuk kamu
Bagi Asty, semua ASN mempunyai kesempatan yang sama. Namun kesempatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam…
Untuk wilayah NTT, tercatat 852.631 penerima bantuan pangan dengan kebutuhan sekitar 25.578,93 ton beras untuk…
“Coba bayangkan, saya minta Rp130 Miliar tapi dikasih Rp174 miliar. Sesungguhnya ini cara Tuhan sehigga…
Program Tidak Ngawur dan Tumpang Tindih Dari perspektif transparansi dan akuntabilitas, KUA-PPAS atau Kebijakan Umum…
“Soal ketentuan undang-undang mengenai Minerba silahkan tanya ke eksekutif. Sebagai DPR kami mendorong Pemda menetapkan…