Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BERSIKERAS Tahan Mobnas, OBED Bisa ‘Diseret’ ke PIDANA

CitraNews

Kajari TTS Fachrizal, SH saat ditemui sejumlah wartawan yang tergabung dalam FORWAN TTS di SoE, Rabu 16 Oktober 2019. Doc.CNC/Jor Tefa-Citra News

Hingga saat ini mantan Wakil Bupati TTS, Obed Naitboho tetap bersikeras tidak mau mengembalikan mobil dinas (Mobnas) milik Pemda. Meski ditempuh berbagai cara namun tidak jua dia mau menyerah. Tapi masih ada banyak jalan menuju Roma, bukan?

Citra-New.Com, SOE – KEJAKSAAN NEGERI Timor Tengan Selatan (Kejari TTS)  sudah panjang sabar menghadapi ulah aneh dari Obed Naitboho. Pasalnya mobil dinas milik Pemda TTS bernomor Polisi DH 2 C itu hingga hari ini masih digunakan oleh mantan Wakil Bupati TTS. Padahal di era kepemimpinan Bupati EGUSEM Pieter (Epy) Tahun dan Wakilnya JOHNY Army Konay, sangat membutuhkan kendaraan operasional yang mampu menerjang wilayah Kabupaten TTS dengan topografi lembah curam dan berbukit terjal.

Baca Juga :  Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP

Perihal Mobnas DH 2 C berjenis Toyota Fortuner yang hingga saat ini digunakan ‘seenak perutnya’ oleh Obed Naitboho itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, FACHRIZAL, SH telah melakukan upaya-upaya smart (cerdas) pasca menerima Surat Kuasa Khusus dari Pemda TTS.

Baca Juga :  PMKRI Mensinyalir Polres Sikka Beking Judi KP

“Kami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS juga sudah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten TTS untuk menarik kembali kendaraan dinas roda 4 DH 2 C, yang adalah Kendaraan Dinas Wakil Bupati TTS. Menindaklanjuti surat ini kami sudah memanggil yang bersangkutan dan memediasinya. Agar segera mengembalikan mobil dinas yang sampai saat ini masih dikuasainya itu. Tapi belum jua dikembalikan,”jelas Fachrizal.

Fachrizal menegaskan berulang kepada sejumlah wartawan usai acara pemusnahan alat bukti 10 perkara tahun 2018, di halaman Kantor Kejari SoE, Rabu 16 Oktober 2019. Bahwa kendaraan dinas tersebut saat ini sementara dikuasai oleh Mantan Wakil Bupati TTS, OBED Naitboho yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTT.

Baca Juga :  ERWIN Palsukan Tandatangan HADMEN di Proyek NTT FAIR

Ini kasus perdata, tambah Fahcrizal, sehingga kami (Kejari TTS, red) mengundang beliau (Obed Naitboho, red) untuk mengatur secara perdamaian. Atau kami mencoba untuk memediasinya agar yang bersangkutan (Obed Naitboho, red) bisa mengembalikan Mobnas DH 2 C tersebut ke pemiliknya yakni Pemda TTS.