Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Urusan PPKM, Begini Instruksi Mendagri TITO Karnavian

CitraNews

Menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Dengan ketentuan, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali m, PPKM Level 4 mulai tanggal 10 sampai 16 Agustus 202. Sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali mulai berlaku sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.

Untuk diketahui, instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan PPKM Level 2 tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.

Adapun Isi Inmendagri Nomor 30 tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih secara Daring (dalam jaringan).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial harus 100 persen Work From Home (WFH).