Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

RETNOWATY Beberkan Point PELANGGARAN Laboratorium Biomolekuler NTT

CitraNews

drg Retnowaty, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang Orovinsi NTT. Doc. citra-news.com/humaskotakpg

Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT terancam ditutup? Begini penjelasan drg Retnowaty dari sisi pengawasan….

Citra-News.Com, KUPANG – KEPALA DINAS Keseshatan Kota Kupang, drg RETNOWATY menegaskan, Dinas Kesehatan Kota Kupang tidak pernah membahas pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana seperti yang dituduhkan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowaty di Kupang, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga :  Maksi Nenabu : Walau Tugas Berat Tapi Harus Optimis

Mengutip siaran pers Bagian Humas Setda Kota Kupang, Retnowati menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi semua sarana kesehatan, laboratorium dan klinik di wilayah Kota Kupang. Termasuk Laboratorium Biokesmas Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Kupang, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.01.07/Menkes/4642/2021 tentang penyelenggaraaan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Desease 19 (Covid-19),” ungkap Retnowaty.

Baca Juga :  NTT Bukan MISKIN Harta dan Intelektual Tapi Miskin AKSESIBILITAS

Dalam fungsinya melakukan pengawasan, dia menyebutkan, pada halaman 3 bagian kedua dijelaskan bahwa laboratorium pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus memenuhi persyaratan paling sedikit standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksan Covid-19.

Baca Juga :  GAGAL Total Proyek KAT di Kabupaten Kupang

Kemudian, lanjut dia, pada bagian D halaman 13 tentang persyaratan sumber daya manusia. Pada poin 1 dijelaskan, tenaga dokter ahli Patologi Klinik atau Mikrobiologi Klinik atau dokter umum yang telah terlatih.

Sementara pada poin 2 dijelaskan, tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/lytkayasa/peniliti virology dengan latar belakang pendidikan analis/biologi/kedokteran hewan/biomedis dan ilmu lain yang berkaitan.