Illustrasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Dr. JEFIRSTSON R.Riwu Kore, MM, MH dan dr. HERMANUS Man. Doc. citra-news.com/istimewa
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai berlaku pada tanggal 8 September 2021
Citra-News.Com, KUPANG – WALI KOTA Kupang, Dr. JEFIRSTSON (Jefri) R. Riwu Kore, MM, MH Surat menyampaikan, Kota Kupang saat ini berada pada Level Tiga PPKM. Pemerintah Kota Kupang mengijinkan semua aktivitas sosial warga masyarakat dapat dilakukan. Namun terbatas dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang Nomor: 068/HK.443.1/IX/2021, tentang Pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kota Kupang, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kupang tersebut diatas. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa lembaga pendidikan boleh sekolah tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.