Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PERKARA Lawan ORANG MATI Bank CHRISTA Jaya MENANG? (Seri-1)

CitraNews

Bahwa atas hal tersebut Hakim mengabulkan gugatan penggugat/CJ dimana meminta ahli waris dari Almarhum (Alm.) WELLEM DETHAN/ Ibu Mariantji Manafe untuk menanggung hutang Almarhum Wellem Dethan.

Lebih lanjut BPR CJ menulis (dalam risalah hal.4 alinea kedua) bahwa Perkara Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG. Obyek sengketanya Hutang Milik ALM Almarhum) WELLEM DETHAN. Siapa yang menanggungnya.

Sesuai Hukum Perdata Ahli Waris yang Harus Menanggung/ibu Manafe sebagai Ahli Waris Tunggal, Yang Menanggung (lihat Golongan Ahli Waris dalam KUHPer).

Putusan Hakim Membingungkan

Terhadap putusan perkara Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG, Ny. Mariantji Manafe pada kesempatan terpisah menyatakan, Saya (Mariantji Manafe, red) selaku pribadi pada tanggal, 21 September 2019 menggugat PT. BPR Christa Jaya Perdana Kupang.

Tindakan yang saya ambil diakibatkan pemberlakuan produk dari Bank tersebut yang bernama “Kredit Longgar Tarik” yang mencairkan kredit tanpa adanya sebuah akat kredit.

“Hal ini terjadi kepada diri saya dimana saya dan suami saya Wellem Dethan (Alm) semasa hidupnya pernah meminjamkan sejumlah uang kepada BPR Christa Jaya dengan berdasar pada sebuah akat kredit,” demikian Antji kepada awak media di Kupang, Kamis 16 September 2021.

Adapun akat kredit yang dibuat selama Wellem Dethan (suami) masih hidup, sebut Antji, yakni dari akat kredit nomor 65 sampai 65F.

“Suami saya (Wellem Dethan, red) semasa hidupnya pernah pinjam uang ke Bank Christa Jaya. Pertama kali pinjam sekitar Maret 2015 sebesar Rp 75 juta. Ada bukti akat kredit. Sebagai isttri saya ikut tanda tangan itu akat kredit,” tuturnya.

Dalam perjalanan di tahun yang sama, lanjut dia, dibuatkan adendum suplesi (tambahkan pinjaman sebesar Rp 75 juta) dengan Nomor akat kredit 65A.

“Sebagai istri sahnya saya ikut tanda tangan atas pinjaman suami saya ini. Waktu itu bulan Juli 2015 dengan jaminan satu unit mobil Avanza,” sebut Antji.