Illustrasi Kantor Pusat Bank NTT Jl. W.J Lalamentik Kota Kupang, Timor NTT. Doc. citra-news.com/istimewa.
Dengan hanya menyertakan modal Rp 97miliar sejak tahun 2004 hingga kini Pemkot Kupang sudah menerima Deviden dari Bank NTT sebesar Rp 155 Miliar lebih. Menguntungkan bukan?
Citra-News.Com, KUPANG – PENYERTAAN MODAL ke BUMN atau BUMD dapat menumbuhkembangkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Faktanya, sejak tahun 2004 Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyertakan modal ke Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) sebesar Rp 97 milyar lebih, sampai tahun 2020 Deviden yang diterima pemerintah sampai dengan saat ini sebesar Rp 155 milyar lebih.
Hal itu terungkap saat Pemkot Kupang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif untuk dibahas dalam masa Sidang III tahun 2020-2021 DPRD Kota Kupang.
Dalam Sidang Dewan Kota Kupang pada Selasa, 12 Oktober 2021, Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson (JEFRI) R. Riwu Kore, MM, MH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, FAHRENSY Priestley Funay membacakan ketiga Ranperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang; serta Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Lontar.
Dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kota Kupang tersebut, Funay saat membacakan tanggapan Wali Kota Kupang atas pemandangan umum Fraksi terhadap ketiga Ranperda tersebut menjelaskan, penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT, merupakan salah satu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945.
Landasan yuridis penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT adalah Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)