Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Forkopimda NTT Pantau Penerapan PPKM Level IV di Kota Kupang

CitraNews

CITRA-NEWS.COM, KUPANG —  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memantau langsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat IV di Kota Kupang.

Demikian rilis yang diterima media ini dari Humas Pemkot Kupang melalui pesan Whatsapp/WA pada Kamis (29/07/21).

Kunjungan Forkompimda NTT tersebut untuk memantau pemberlakuan PPKM Tingkat IV di Kota Kupang. Sebelumnya, Forkopimda NTT juga mengunjungi dua daerah lain yang memberlakukan PPKM Level IV, yakni Kabupaten Sikka dan Sumba Timur.

Forkopimda Provinsi NTT dipimpin oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH, M.Hum, bersama Kepala Staf Korem 161 Wirasakti Kolonel Inf. Jemz Ratu Edo disambut oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore, MM, MH dan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana PT Binti, SIK serta Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, di Aula Mapolres Kupang Kota.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, M.Si, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, Kadis Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes, Kadis Perhububungan, Bernadinus Mere, AP, M.Si, Kalak BPBD Kota Kupang, Maxi Jemy D.Didok, S.Pd.,M.Si, Kadis Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos , Dirut RSUD Kota Kupang, dr. Marsiana Halek beserta para petinggi di jajaran Polres Kupang Kota.

Kota Kupang menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi NTT yang berdasarkan jumlah kasus dan angka kematian akibat Covid-19 serta kriteria lainnya wajib menerapkan PPKM level IV sejak 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.