Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

MENGURAI Benang KUSUT Pembelian MTN Bank NTT

CitraNews

Kika : ENDRY Wardono, APOLOS Djara Bonga, SH, MH dan STENLY Boymau dalam temu pers soal MTN Bank NTT  senilai Rp 50 Miliar di Cafe Petir Kupang, Senin 14 Juni 2022. Doc. marthen radja/citra-news.com

Tahun 2011 MTN bank NTT pernah Untung Satu Triliun Rupiah. Namun tahun 2018 baru terjadi Risiko Bisnis senilai Lima Puluh Miliar Rupiah. Tapi mengapa ada oknum menggelindingliarkan MTN 50 Miliar ini sebagai kasus hukum? Apolos Djara Bonga pun angkat bicara….

Citra News.Com, KUPANG – BELAKANGAN ini transaksi (pembelian, red) Surat Berharga atau Medium Terms Notes (MTN) PT (Persero) Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT dengan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance senilai Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) tahun 2018, menjadi topik seksi (?) bagi oknum atau kelompok tertentu untuk menarik perhatian publik.

Baca Juga :  Ini Pengakuan DJIBRAEL Tunliu Bangun STKIP Abal-abal

“Bahwa ada interpretasi, anggapan atau asumsi dari oknum atau kelompok tertentu, bagi Bank NTT itu sah-sah saja. Ada juga oknum wartawan yang senang menulis soal MTN Bank NTT 50 miliar ini, ya silahkan saja. Itu haknya dia. Tapi tentunya terkait itu, Bank NTT melakukan sesuai dengan prosedur aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Apolos Djara Bongs, SH, MH.

Bahkan Kuasa Hukum Bank NTT ini menilai, ada interpretasi, anggapan atau asumsi subyektif, yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut. Dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT.

Baca Juga :  Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

“Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum,” tegas Apolos dalam temu pers di Aula Cafe Petir Kupang, Senin 14 Juni 2022.

Terhadap informasi yang tengah menggelinding liar itu, Apolos pun mengklarifikasi sekaligus menjelaskannya dalam perspektif hukum.

Dalam press release setebal tiga halaman Apolos menulis, bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan Perbankan maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, yang salah satunya adalah Transaksi Surat Berharga.

Baca Juga :  BAHAYA Modus PENIPUAN Terus Membidik BANK NTT, Endry : Nasabah JANGAN Tertipu

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi Surat Berharga dimaksud memiliki berbagai resiko.

Bahwa Medium Terms Notes (MTN) adalah Surat Hutang Jangka Menengah yang dapat diperdagangkan dan perhitungannya dapat dilakukan dengan perhitungan Diskonto atau dengan Kupon Bunga secara periodik.

Bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum dan perdagangan efek (bursa efek) perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya (issuer/emiten), serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (lembaga penunjang pasar modal) sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pasar Modal yang berlaku.

PT. BPD NTT sejak Tahun 2011 telah melakukan transaksi Surat Berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada PT. BPD NTT.