Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

AMNESTI Pajak KENDARAAN Strategi Pemerintah MERINGANKAN BEBAN Masyarakat

CitraNews

ALBERD E. Pairikas, SE, M.Si-Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kota Kupang Provinsi NTT. Doc. marthen  radja/citra-news.com

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan dari tangan kedua mendapat keuntungan berlipatganda. Selain tunggakan pajak juga bea balik nama kendaraan bermotor dihilangkan 100 persen.

Citra News.Com, KUPANG – KEPALA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Kota Kupang, ALBERD E. Pairikas, SE, M.Si mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Buka Musrembang RKPD Kota Kupang Tahun 2022

“Bapak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat telah membuat kebijakan yang sangat membantu masyarakat terdampak Covid 19. Khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak
Pajak dan dan urusan Bea Balik Nama,” kata Alberd pekan lalu saat ditemui di kantor UPT Samsat bilangan Jl. Polisi Militer Oebobo Kota Kupang.

Baca Juga :  BEN Polo Maing Sebut VIKTOR JOSEF Pemimpin VISIONER

Di menjelaskan, kebijakan Gubernur NTT memberikan keringan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Dimana sanksi-sanksi keterlambatan dihilangkan 100 persen. Baik yang menunggak maupun untuk kategori terlambat bayar.

Demikian juga, tambah Alberd, dengan Bea Balik Nama yang kami sebut BBN2. Itu diberikan amnesti atau dihilangkan 100 persen.

Baca Juga :  Pilot Project One Data Policy, Empat OPD Teken PKS

Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban tanggungan masyarakat akibat Covid 19. Yang tentunya mengganggu tingkat daya beli masyarakat menjadi rendah. Oleh karena tidak ada aktivitas masyarakat.

Dikatakannya, strategi pemrrintah supaya masyarakat dengan keterbatasan aktivitas itu. Tapi masih punya ruang ubtuk penuhi kewajibannya.