Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BULLYING Masuk Kategori Kekerasan dan FITNAH

CitraNews

Kika : Dra. SAFIRAH Cornelia Abineno dan Drg. IIEN Adriyani, M.Kes

Safirah : Bila ada sesuatu hal yang dirasa mengganggu perasaan, komunikasikan baik-baik. Kurangnya komunikasi verbal bisa menimbulkan gesekan-gesekan sosial.

Citra News.Com, KUPANG – KOMUNIKASI dua arah yang produktif dan saling membangun diri membawa dampak manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Termasuk komunikasi antarpihak di lingkungan sekolah. Jika kurangnya komunikasi yng baik maka aan memantik terjadinya  bullying atau perundungan .

Demikin Kepala SMKN 5 Kupang, Dea. SAFIRAH Cornelia Abineno dalam giat Workshop Penyusunan Program Anti Perundungan di SMKN 5 Kupang, Kamis kemarin.

Menjadi narasumber dlm workshop tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Drg. Iien Adriany, M.Kes.

Baca Juga :  Setya Novanto Sebut 5 Politisi Golkar Terima Uang E-KTP

Dalam.paparannya, Iien mengatakan, Bullying atau perundungan yang marak terjadi di dunia maya atau media sosial saat ini masuk dalam kategori tindakan kejahatan atau kekerasan dan fitnah. Bullyng dapat terjadi kpaan saj dan dimana saja dan menyasar di semua kalangan.

Di era medsos (media sosial) yang terbuka saat ini Bullying sangat membahayakan. Baik bagi yang dibullying maupun bagi pelaku sendiri. Akibat bagi yang dibullying misalkan di kalangan pelajar yakni merasa minder dan prestasi belajarnya menurun. Terlebih dampak psikis hingga menimbulkan stres dan bunuh diri.

Sementara diri sendiri, dia akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  MERUSAK Citra Bank NTT Sejumlah MEDIA Online dan Medsos DISERET ke POLISI

Oleh karena itu para pemangku kepentingan harus melakukan pencegahan lebih dini. Dengan memberikan sosilisasi dan penguatan-penguatan.

“Kami selalu mengkampanyekan perihal bullying ini pada lingkungan sekolah, melalui mimbar gereja, atau melalui lembaga-lembaga sosial masyarakat, dan media massa,” jelas Iien.

Ini harus dicegah lebih dini, sambung dia, agar tidak meresahkan dan menimbulkan dampak hukum yang lebih meluas. Karena akan berakibat fatal bila perbuatan Bullying ini dibiarkan berkeliaran tanpa ada pihak yang mempedulikannya.

“Jadi mulai dari awal kita harus sudah sadarkan agar terpelihara rasa aman dan nyaman,” tandasnya.

Sekolah meski disebut sebagai tempat belajar, tempat bersosialisasi, dan tempat mengenal budi pekerti, sekolah juga berpotensi menjadi tempat merebaknya kasus bullying.

Baca Juga :  Pejabat Kangkangi Aturan Dum Mobil Dinas Terancam Pidana

Setiap warga sekolah, dalam lokasi tertentu, berpotensi menjadi pelaku, maupun korban bullying. Bullying di sekolah, dapat dilakukan oleh, guru kepada siswa, orang dewasa di lingkungan sekolah (staf tata usaha, pelaksana harian, atau petugas keamanan sekolah non guru), siswa senior kepada juniornya, atau siswa dengan sebayanya.

Dalam berbagai aktivitas di sekolah, setiap warga sekolah, baik itu guru, karyawan, maupun siswa, selalu terlibat untuk ikut serta di dalamnya. Meski bertujuan mendidik, tidak jarang aktivitas-aktivitas ini memicu munculnya konflik yang berujung padai suatu bentuk tindakan bullying.

Aturan Hukum Untuk Bullying