Doktor ZET Sony Libing, M.Si (kiri) didampngi Kepala Biro Hukum Setda NTT. Max Sombu, SH saat temu pers di Kantir Dinas Parekraf Prov. NTT di bilangan Jl. Frans Seda Kota Kupang. Doc. citra-news.com/cahayaindonesia.id
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo terlalu tinggi.
Citra News.Com, KUPANG – PERATURAN GUBERNUR Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 85 Tahun 2022 tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Flores mengundang polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat. Karena berdampak pada minimnya kunjungan wisatawan yang resistensinya merugikan pelaku usaha.
Bayangkan saja harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3,7 Juta. Aturan tiket masuk TNK tersebut dituangkan dalam Pergub Nomor 85 Tahun 2022. Yang sebelumnya dijadikan dasar penerapan tarif masuk kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr.ZET Sony Libing, M.Si menyatakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo. Dan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022.
“Bapak Gubernur (Viktor Bungtilu Laiskodat, red) setelah mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat, maka pemerintah NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022,” demikian Sony dalam temu pers di Kupang, Sabtu 26 November 2022.
Sony juga mengatakan, pencabutan aturan tersebut menanggapi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.