Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Bank NTT Serius TERAPKAN Manajemen BERSIH dan ZERO Tolerance Terhadap SUAP

CitraNews

ISO 37001:2016 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun…….

Citra News.Com, KUPANG – SUDAH menjadi komitmen dari PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT untuk menerapkan manajemen bersih, serta zero tolerance terhadap suap.

Atas kerja kerasnya serta komitmen menerapkan prinsip ini, maka Bank NTT terus menerapkan ISO 37001:2016.

Baca Juga :  TKI Ilegal Salah Siapa

Mengutip siaran pers Bagian Humas Bank NTT, Kamis 15 Desember 2022 bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi/perusahaan baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan. Dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.

Baca Juga :  Bank NTT Jadi LOCAL WISDOM di Wilayah TIMUR Indonesia

Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi/perusahaan bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap suap, pungli dan gratifikasi.

Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai SNI ISO 37001:2016.

Baca Juga :  Bank NTT MEMBUMI di Tirta Bening LONTAR Kota KUPANG

ISO 37001:2016 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau non-keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.