Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Bank NTT Terus TUMBUH Jadi Katalisator PEMULIHAN Ekonomi NTT

CitraNews

Citra News.Com, TAMBOLAKA – OTORITAS Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) menilai Bank NTT Terus Bertumbuh dan Mampu menjadi Katalisator Pemulihan Ekonomi NTT.

Hal itu disampaikan Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, dalam sambutannya saat Rapat Kerja Gubernur bersama Forkopimda dan seluruh kepala daerah se-NTT, di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya, Selasa (20/12).

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Bank NTT sebagai Bank Pembangunan Daerah yang turut berkontribusi dalam mendorong perekonomian daerah melalui berbagai layanan perbankan,” demikian Manalu.

Baca Juga :  SIMPANG Siur Informasi Soal LABA Bank NTT, Begini Keadaan Sebenarnya

Berdasarkan catatannya, jelas dia, OJK menemukan sampai dengan posisi Oktober 2022 volume usaha Bank NTT telah menunjukkan pertumbuhan secara year to date sebesar Rp1,20 triliun (7,60 persen).

Ini didorong oleh peningkatan penyaluran kredit sebesar Rp466,88 miliar (4,18 persen) serta peningkatan penghimpunan dana sebesar 7,45 persen atu setara dengan Rp931,75 Miliar.

“Pencapaian yang baik tersebut kami harapkan dapat berlanjut di tahun 2023. Sehingga Bank NTT mampu menjadi katalisator pemulihan ekonomi NTT dan meningkatkan peran dalam menjalankan fungsi intermediasi melalui penyediaan fasilitas pendanaan bagi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  TENUN Motif Bunga SEPE Melejitkan KOTA Kupang Raih PENGHARGAAN

Masih dalam sambutannya, Japarmen menegaskan, tantangan di industri perbankan yang semakin beragam di masa yang akan datang telah mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Penerbitan ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian serta teknologi informasi melalui penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri sehingga dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Kerja NYATA Mendulang PRESTASI

Melalui ketentuan tersebut, OJK turut menetapkan jumlah modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah yaitu sebesar Rp3 triliun yang perlu dipenuhi paling lambat pada tahun 2024. Selain melalui setoran modal oleh pemegang saham, OJK memberikan peluang kolaborasi yang dapat dilakukan antar Bank Umum maupun Bank Pembangunan Daerah melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kepala OJK NTT Japarmen Manalu. Doc. citra-news.com/eman krova