Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PERCUMA Memasyarakatkan KIK TANPA Spirit KOLABORASI

Reporter: Marthin RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Wakil Gubernur NTT, JOSEF A. Nae Soi (tengah) didampingi Bupati Kabupaten Nagekeo, Johanes Don Bosko Do (kiri) dan Mrrciana Dominika Jone -Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT. Doc. citra-news.com/biro Apim setdantt

Mercy Jone : Pemerintah Kabupaten Nagekeo dapat segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar menjadi kepemilikan yang sah.

Citra-News.Com, MBAY – WAKIL Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT), JOSEF Adrianus Nae Soi mengingatkan semua element masyarakat untuk saling bekerjasama dalam spirit pentahelix dan kolaboratif.

“Untuk membangun daerah ini, mari kita berkolaborasi membentuk suatu sistem pentahelix. Karena pemerintah tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Tanpa pentahelix ini maka percuma. Harus ada kolaborasi dari tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat bersama pemerintah, baru kita bisa bangun daerah ini”, tegasnya.

Baca Juga :  KOLABORASI Bank NTT Dengan PEMKAB Belu WIMAN Untung 40 Miliar Lebih

Wagub Josef mengatakan hal itu saat diundang sebagai salah satu narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

Giat ini digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa 14 Pebruari 2023 di Aula Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Adapun materi yang dipaparkan Wagub JNS terkait dengan Peran Strategis Kebijakan Daerah Dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Menurutnya, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Berbalut AIRMATA di Saat AKHIR Jabatan JERIKO Titip Kunci Program BEDAH RUMAH (*/Catatan Refleksi)

Komunal ini juga diwujudkan dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis (IG) atau indikasi asal (IA).

“Kita punya sekian banyak deretan Kekayaan Intelektual Komunal yang luar biasa. Kita punya Tenun Ikat yang luar biasa, di Nagekeo ini. Ada Tari Dero sebagai salah satu tarian penjemputan tamu yang sangat bagus, Tinju Adat Etu dan masih banyak lagi. Saya yakin Nagekeo akan kaya jika kita mempromosikan dan menjual ekspresi budaya kita untuk menumbuhkan ekonomi daerah”, tuturnya.

Wagub Josef mencontohkan, kain adat yang dia dan Bupati Don Bosco pakai ini merupakan ekspetasi imajinasi dari nenek moyang kepada kita. Jika kita sudah punya Undang-Undang ataupun Perda sendiri atau kita sudah daftarkan di Kekayaan Intelektual Komunal Kementerian Hukum dan HAM maka inii merupakan hak prerogatif kita sebagai pemilik yang sah.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD TTS Mengecam Bupati EPY

Pria lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini mengajak semua peserta yang hadir untuk berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk dapat membangun daerah dengan memaksimalkan potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki.

“Mari kita berkolaborasi membentuk suatu sistem pentahelix. Karena pemerintah tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Tanpa pentahelix ini maka percuma. Harus ada kolaborasi dari tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat bersama pemerintah, baru kita bisa bangun daerah ini”, tuturnya berulang.