Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Akibat TUNDA Bayar Pajak DENDA Menumpuk, Hasilnya Kena TILANG

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

ALBERT E. Pairikas, SE, M.Si memberikan keterangan pers di Kantor Samsat Kota Kupang, Jumat 12 Mei 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com

Albert : Kepada wajib pajak kendaraan bermotor, jangan menunda bayar pajak tahunan

Citra News.Com, KUPANG – AKHIR-akhir ini kian rutin dilakukan operasi penilangan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Kepala UPTD Samsat Kota Kupang, Alberd E. Pairikas, SE, M.Si kepada wartawan Jumat kemarin mengatakan, penilangan dilakukan untuk memeriksa pajak dan surat- surat kekengkapan kendaraan bermotor.

“Biasanya kami turun tim ke lapangan melakukan operasi penilangan. Kami dalam satu tim, baik petugas Samsat juga dari kepolisian. Terkadang bersama-sama petugas Jasa Raharja,” kata Albert.

Baca Juga :  MERESMIKAN Kancab BANK NTT di Ngada, Ini PESAN Pj. Gubernur NTT

Menyangkut pajak kendaraan bermotor, jelas dia, itu sudah menjadi kewenangan pihak Samsat. Sedangkan terkait dengan SIM dan surat kelengkapan lainnya menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Tugas kami di UPTD Samsat, hanya menagih, menghitung dan menetapkan pokok pajak, serta mengatur dan melaporkan.

Sistem pelaporannya saat Tilang langsung diinput secara online. Artinya berapapun yang dipungut pada hari itu, 1 x 24 jam harus disetor ke kas daerah melalui Bank NTT. Dan bukti fisik (uang) harus sama dengan yang ada di aplikasi.

Baca Juga :  ‘Jual Kecap’ Sudah SEPAKAT Batas Wilayah, Bupati KORINUS Gerah

“Pelaporan atau pertanggungjawaban hasil perhitungan pajak, secara internal di Samsat kita lakukan per hari dan per bulan. Oleh karena kita bermitra dengan Bank NTT maka data penerimaan pajak dari semua Samsat di kabupaten/kota, sudah terkoneksi secara online”, jelas Albert.

Sembari menambahkan, untuk pengaturan lebih lanjut hasil pemungutan pajak menjadi kewenangan Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Daerah (BPPAD) Provinsi NTT.

Baca Juga :  Jadi Bank DEVISA Bank NTT Beri INSPIRASI dan Inovasi

Menjawab alasan pihak Samsat selalu melibatkan aparat kepolisian saat penilangan di jalan raya, Albert mengatakan, yang berwenang menyetop kendaraan di jalan raya hanya kepolisian.

Selalu saja saat operasi, kami temukan bukti pelanggaran (Tilang)-nya bervariasi. Kebanyakan para wajib pajak (WP) tidak taat bayar pajak kendaraan bermotor pada waktu yang ditentukan. Sehingga saat tilang itu kami ambil STNK-nya. Ada yang langsung bayar di tempat tapi ada kebanyakan datang bayar di kantor Samsat sekaligus ambil kembali STNK yang kami tahan.

Sumber: UPTD Samsat Kita Kupang
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Jasa Raharja, Pajak Kendaraan Bermotor. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja, Pajak Kendaraan Bermotor.