Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Lagi Lagi Upaya BOBBY PAKH Membasuh NODA Hak Atas TANAH Ulayat Warga NAIONI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Yerak A. Bobilex Pakh, SH, M.Kn. Doc. citra-news.com/ istimewa

Eklopas Limau : Berkali-kali mendatangi kantor Pertanahan malah kami disuruh menghadap Jokowi. Itu yang…….

Citra News.Com, KUPANG – PEJABAT Pembuat Akta Tanah, Yerak A. Bobilex Pakh, SH, M.Kn alias BOBBY Pakh, tidak ingin warga masyarakat kehilangan hak atas tanah ulayat.

Karena menurut Bobby, negara ada kalau tanpa rakyat adalah hampa. Dan rakyat ada tanpa negara adalah lumpuh.

Baca Juga :  Aparat POLRI Jangan Ragu MENGUSUT Para Mafia TANAH

Untuk itu maka antara rakyat dan pemerintahan negara, demikian Bobby, harus berjalan seimbang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya prihatin dengan kehidupan warga masyarakat yang terpasung haknya oleh segelintir pihak. Yakni hak untuk mendapatkan sertifikat tanah”, ungkap Bobby di Naioni Senin kemarin

Baca Juga :  Enam NILAI Ini Harus Dimiliki Praja IPDN

Terpantau awak portal berita citra-news.com, pada Senin 09 Oktober 2023 Bobby dihadang dengan sejumlah masalah saat menemui beberapa tokoh adat di Kelurahan Naioni Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT).

Kika : EKLOPAS Limau dan Bobby Pakh. Doc. marthen radja/citra-news.com

Adalah Eklopas Limau, mengaku ada sejumlah fakta dimana warga yang memiliki hak atas tanah ulayat tidak bisa diterbitkan sertifikat tanah. Oleh karena diklaim pihak kehutanan sebagai tanah milik negara.

Baca Juga :  BOBBY Pakh Sebut PAUD INVESTASI Awal Membangun GENERASI Emas 2045

“Sudah berulangkali kami mengajukan permintaan agar kami diterbitkan sertifikat. Tapi berkali-kali juga kami ditolak. Bahkan di kantor Pertanahan Kota Kupang kami disuruh menghadap Jokowi. Bagaimana kami tidak marah”, ucap Eklopas.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Perambahan Hutan Rakyat, Tanah Ulayat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Perambahan Hutan Rakyat, Tanah Ulayat.