Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Aat Sukatma, SH, MH -Kuasa Hukum Khaerudin, Cs saat diwawancarai awak citra-news com di Tangerang, Rabu 22 November 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com

Khaerudin : Saya disuruh tanda tangan dua kali doang, yaitu pertama masuk kerja dan…..

Citra News.Com, TANGERANG – SUDAH saatnya PT. Besar Inti Global (BIG ) dan PT Bintang Citra Pratama (BCP) diperkarakan oleh karyawan bernama Khaerudin, Dedy Suhandi, Abdullah, dan Ade Saputra.

“Saya dan tiga rekan lainnya diberhentikan atau di-PHK-kan secara sepihak oleh PT Besar Inti Global (BIG). Kalau saya pihak PT BIG beri alasan bahwa sering bolos kerja dalam setiap pekan, meskipun selama lima hari kerja jumlah harinya tidak berturut-turut”, ucap Khairudin di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Obed Naitboho GANTI Plat Mobnas DH 2 C

Saya (Khaerudin, red) mulai bekerja di PT BIG pada September 2013. Dimana dengan menandatangani kontrak kerja. Seingat saya ada dua kali saya tanda tangan kontrak yaitu pertama tahun 2013 dan tanda tangan kedua pada November 2022. Saya hanya disuruh tanda tangan dengan tanpa dibacakan isi perjanjian kontrak kerja itu.

Baca Juga :  PERANG Antar Desa di ADONARA Pj. Gubernur NTT Sebut Konflik TIDAK Membawa KEMAJUAN Bagi DAERAH

Khaerudin – salah satu karyaqan ymg di PHK oleh dua perusahaan. Doc..marthen radja/citra-news.com

“Benar saya tanda tangan kontrak kerja. Tapi cuma pertama awal masuk kerja dan terakhir doang yaitu ketika diPHK pada November 2022 itu”, jelas dia.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan pihak PT BIG dan PT BCP mem-PHK-kan kami tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku maka tuntutan kami adalah PT. BIG penuhi hak-hak kami sebagai pekerja.

Baca Juga :  LEBU Raya Kebagian JATAH Proyek NTT FAIR 100 Juta Lebih

“Kami harapkan untuk kasus ini pihak perusahaan dalam hal ini PT BIG segera menyelesaikan hak-hak kami. Intinya kami tuntut hak-hak kami dari pihak perusahaan”, pinta Khaerudin yang ngaku beralamat di Kampung Keroncong RT.04 RW.05 Kel. Keroncong, Kec. Jatiuwung Kab. Tangerang, Provinsi Banten.

Sementara pada kesempatan terpisah, AAT SUKATMA, SH. MH menjelaskan, kliennya bernama Khaerudin, Cs (dan kawan-kawan, red) di-PHK-kan oleh PT BIG dengan tidak prosedural.

Sumber: Khaerudin dan Aat Sukatma, SH, MH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Law Office THE GLO & PARTNERS. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Law Office THE GLO & PARTNERS.