Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Pemberian SANTUNAN Oleh JASA RAHARJA Menganut Azas KEBERIMBANGAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews
Kika : Muhammad HIDAYAT  bersalaman dengan ROY  Januar saat acara HUT ke-63 Jasa Raharja di Kupang Prov.NTT, Senin 01 Januari 2024.  Doc. citra-news.com/humas jrkpg

Roy Januar : SWDKLLJ menjadi dasar bagi Jasa Raharja dalam memberikan santunan bagi korban kecelakaan…..

Citra News.Com, KUPANG – UNIK sebutan yang tepat bagi BUMN yang bernama Jasa Raharja. Betapa tidak!

Mencermati baju seragam yang dikenakan insan Jasa Raharja terpasang logo pada dua belah bahu lengan kiri dan kanan.

“Dua logo atau lambang Jasa Raharja yang sama sengaja dipasang di lengan kiri dan kanan. Ini  punya filosofi bahwa dalam kehidupan kita, antara hak dan kewajiban itu harus berjalan seimbang”, kata Muhammad Hidayat, Kepala Cabang (Kacab)  Jasa Raharja Kupang.

Baca Juga :  KONTRIBUSI Orangtua BUKTI Tanggung Jawab Bersama PENDIDIKAN

Dalam kaitannya dengan pemberian santunan kepada korban kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas), jelas Hidayat, adalah tugas negara yang dijalankan oleh BUMN yang bernama Jasa Raharja.

Akan tetapi tidak semua korban Laka Lantas, entah Laka di darat, laut, maupun udara mendapatkan haknya untuk disantuni Jasa Raharja. Dengan kata lain Jasa Raharja tidak akan membayar sejumlah dana santunan jika korban atau perudahaan.moda trasportasi tidak pernah membayar pajak.

Baca Juga :  CEGAH ‘Stunting’ Gubernur VIKTOR Tanam KELOR

Sebagai warga negara yang baik harus taat pajak. Karena dari hasil pajak yang dikumpulkan itu untuk penyelenggaraan pembangunan fisik atu sarana prasarana.

Baca Juga :  Menteri Kominfo BANTU Kabupaten Sikka Bangun 17 BTS

Dia mencontohkan, pengenaan pajak bagi pemilik kendaraan sepeda motor jumlahnya tidak lebih dari Rp 35 ribu per bulannya. Ya, tertinggi Rp70 ribu untuk kendaraan jenis Harley Davidson.

Tapi bila terjadi kecelakaan maka jumlah santunan yang dia terima lebih dari kewajiban pajak yang harus dia bayar. Apalagi korban sampai meninggal dunia.

Sumber: Roy Januar
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Santunan Korban Laka Lantas, PT Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Santunan Korban Laka Lantas, PT Jasa Raharja.