Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

ENAM SUKU Desa Oelnasi TOLAK Pihak KEHUTANAN Tanam PILAR di Tanah ULAYAT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Kika : Kepala Desa Oelnasi YUSAK Leinati dan Yerakh Almodat Bobilex (BOBBY) Pakh- Pejabat Pembuat Akta Tanah & Notaris Provinsi NTT. Doc.citra-news.com

Boby Pakh : Perlu ditinjau kembali penetapan kawasan hutan rakyat jadi hutan milik negara.

Citra News.Com, KUPANG – AKAL bulus pihak Kehutanan untuk memperluas kawasan hutan negara mendapat penolakan keras dari para pemilik tanah ulayat.

Menurut pengakuan beberapa warga di desa yang berbeda, bahwa sketsa titik penanda itu sudah dilakukan dari jauh-jauh hari melalui teknologi foto udara.

Sehingga praktis warga pemilik tanah ulayat tidak tahu persis kapan dilakukan foto udara. Yang terlihat hanya patokan bertanda panah cat merah.

Baca Juga :  BANK NTT Urutan Tiga BUMD TERBAIK Se-Indonesia

Seperti halnya dilakukan pihak Kehutanan di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal pertama yang dilakukan kelompok pemalak tanah ulayat dalam hal ini pihak kehutanan adalah menanam pilar sebagai penanda di kawasan hutan.

Adalah Kepala Desa Oelnasi, Yusak Leinati mengaku, warganya telah menjadi korban perambahan hutan oleh pihak Kehutanan.

“Warga saya di beberapa RT jadi korban perluasan hutan oleh pihak kehutanan. Sedikitnya ada 6 (enam) suku pemilik hak ulayat terkena dampak perluasan hutan negara”, kata Yusak di kediamannya Selasa pekan lalu.

Baca Juga :  PELAYANAN Kemanusiaan PMI Itu Harus PASTI

Keenam suku dimaksud, sebut Yusak, adalah Keluarga Besar Leinati, Keluarga Besar Sanaunu, itu terletak di RT 20. Kemudian di Dusun 02 yaitu Keluarga Besar Tois, Keluarga Besar Nome, Keluarga Besar Onis, dan Keluarga Besar Boi.

Menurut Yusak, belakangan ini ada-ada saja modus yang dilancarkan oleh pihak kehutanan. Salah satu pendekatan dilakukan adalah melalui aparat pemerintah di desa/kelurahan. Mungkin di desa atau kelurahan lain pihak Kehutanan bisa leluasa melakukan perambahan hutan.

“Tapi untuk kami di Desa Oelnasi hal itu tidak bisa ditolerir. Kami harus lawan dengan cara apapun. Kami minta Boby Pakh membantu perjauangan kami dalam mempertahankan setiap jengkal tanah yang sudah diwariskan oleh para leluhur kami”, tegas Yusak.

Baca Juga :  POLISI Target Utama Teroris di Indonesia

Selaku aparat pemerintah desa, lanjut dia, dirinya mempertanyakan mengapa pihak kehutanan sewenang-wenang menetapkan kawasan hutan negara di tanah ulayat milik masyarakat.

Kalau memang itu tanah kawasan, kami minta penjelasan mengenai sejarah tanah disertai bukti-bukti surat penyerahan dari orangtua kami kepada pemerintah dalam hal ini pihak kehutanan, tuturnya.

Sebab bicara tentang tanah kawasan yang tanpa ada bukti-bukti autentik, lanjut Yusak, iya kami pemerintah desa bersama masyarakat Desa Oelnasi akan menolak.

Sumber: Yusak Leinati dan Bobby Pakh
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Hukum Agraria, Hutan Negara, Hutan Rakyat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Hukum Agraria, Hutan Negara, Hutan Rakyat.