Ingat bahwa BPR itu tidak bisa membuka rekening giro, tidak bisa jadi peserta cliring, sehingga tidak bisa kelola bank Pemda. Dan itu akan keluar dari tujuan utama pendirian Bank NTT. Padahl kita masih bisa selamatkan ini bank.
“Bank NTT ini masih survive dan masih fisibel. maka OJK tidak meletakkan bank NTT sebagai bank BBU (Bank Beku Usaha), Bank NTT ini masih fisibel. Tetapi prediksinya akan terjadi risiko pasca covid. Maka itu harus ada penyangga risiko agar tidak terjadi kolaps, dan itu tidak hanya bank NTT tetapi BPD lain juga begitu,” jelasnya menambahkan.
Seperti dilansir SelatanIndinesia.com, Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi Bank NTT, Selasa (16/4/2024), mendesak Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Kerja Sama Bank NTT dengan Bank DKI.
Atas desakan itu, Ody Kalake merespons dingin. ”Masih dibahas ya,” sebut Ody Kalake sambil berlalu ketika ditanya SelatanIndonesia.com usai memberikan keterangan pers kepada wartawan tentang persiapan NTT menuju PON di Aceh dan Sumut, Rabu (17/4/2024) di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.
Ditanya kapan surat persetujuan itu ditandatangani, Sekretaris Menko Marves itu kembali menegaskan, “Masih dalam pembahasan”.
OJK Dorong Percepatan KUB
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, masih ada 11 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum mampu memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun.
“OJK tetap mendorong pemenuhan Modal Inti Minimum 11 BPD dengan tenggat waktu 31 Desember 2024,” kata Dian, dikutip dari Antara, Sabtu (13/1/2024).
Dari jumlah tersebut, hingga saat ini sudah ada dua BPD yang memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri. Sedangkan sembilan BPD lainnya berencana membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan maupun bank induk lainnya.
Secara umum, sampai dengan akhir tahun 2023 sebagian besar BPD telah mencapai tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan KUB, dan satu BPD yang sudah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.
“Saat ini terdapat empat bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB. Selain itu, komunikasi antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dilakukan secara intensif guna mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB,” ujarnya.
OJK mengisyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja.
Hal tersebut, menurut Dian, bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.
“Di samping itu, juga meningkatkan kapasitas dan kapabilitas bank anggota KUB yang mencakup peningkatan manajemen risiko, tata kelola, SDM, IT dan pengembangan bisnis BPD khususnya dalam hal penyaluran kredit produktif untuk mendukung perekonomian daerah”, kata Dian. +++ rm/llt
