Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Alasan STATUS Tanah Pembanguan Gedung DPRD Nagekeo TERTUNDA

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Pj. Gubernur NTT, AYODHIA Kalake menyerahkan cinderamata kepada pemilik tanah Suku Lape Kabupaten Nagekeo atasnama Remi Konradus. Doc. citra-news.com/biro APim setdantt

Citra News.Com, MBAY – PERMASALAHAN status tanah atas bangunan gedung pemerintah misalnya, kerap memantik persengketaan antarpihak.

Dan yang lazim terjadi adalah klaim pemilik tanah entah milik perseorangan dan atau pemilik tanah ulayat (tanah suku). Seperti halnya pembangunan gedung Kantor DPRD Nagekeo yang mandek akibat secara hukum, administrasinya tidak diselesaikan lebih awal.

Baca Juga :  ANEH, Banyak Masalah Pemerintahan JOKOWI Justru Bangga

Menghadapi permasalahan tanah adat Suku Lape di Kabupaten Nagekeo tersebut, Penjabat (Pj.) Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, SH, MDC minta kepada Pj. Bupati dan pimpinan DPRD Nagekeo dan semua pihak yang terkait di dalamnya untuk bersama-sama segera melakukan langkah-langkah konkrit secara administratif maupun secara hukum.

Baca Juga :  Setelah TIMOR Barat Kini Gubernur VIKTOR Bergerak ke LEMBATA, Ini Misinya

Harapan tersebut disampaikan Pj. Gubernur NTT saat menghadiri Penyerahan Lahan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo, bertempat di Kantor Bupati Nagekeo, Sabtu 08 Juni 2024.

Baca Juga :  AYODHIA ke NTT, Kosmas : BELIAU Minta Saya Undang TOMAS Lewotana

Untuk kemajuan pembangunan daerah, kata Ayodhia, maka kejelasan status tanah ini penting dilakukan lebih awal. Ini dimaksudkan agar ke depan tidak terjadi gesekan-gesekan hukum yang bersinggungan antarpihak.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Gedung Kantor DPRD Nagekeo, Tanah Suku Lape. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Gedung Kantor DPRD Nagekeo, Tanah Suku Lape.