Pj. Gubernur NTT, AYODHIA Kalake menyerahkan cinderamata kepada pemilik tanah Suku Lape Kabupaten Nagekeo atasnama Remi Konradus. Doc. citra-news.com/biro APim setdantt
Citra News.Com, MBAY – PERMASALAHAN status tanah atas bangunan gedung pemerintah misalnya, kerap memantik persengketaan antarpihak.
Dan yang lazim terjadi adalah klaim pemilik tanah entah milik perseorangan dan atau pemilik tanah ulayat (tanah suku). Seperti halnya pembangunan gedung Kantor DPRD Nagekeo yang mandek akibat secara hukum, administrasinya tidak diselesaikan lebih awal.
Menghadapi permasalahan tanah adat Suku Lape di Kabupaten Nagekeo tersebut, Penjabat (Pj.) Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, SH, MDC minta kepada Pj. Bupati dan pimpinan DPRD Nagekeo dan semua pihak yang terkait di dalamnya untuk bersama-sama segera melakukan langkah-langkah konkrit secara administratif maupun secara hukum.
Harapan tersebut disampaikan Pj. Gubernur NTT saat menghadiri Penyerahan Lahan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo, bertempat di Kantor Bupati Nagekeo, Sabtu 08 Juni 2024.
Untuk kemajuan pembangunan daerah, kata Ayodhia, maka kejelasan status tanah ini penting dilakukan lebih awal. Ini dimaksudkan agar ke depan tidak terjadi gesekan-gesekan hukum yang bersinggungan antarpihak.