Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Menepis KERAGUAN Di Balik Kerjasama KUB Bank NTT Dengan Bank DKI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Plt. Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing saat Temu Pers di Kupang, Senin 10 Juni 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com

John Praing : Pada akhir September 2024 baru dilakukan Shareholders Agreement (SHA). Saat itulah masyarakat akan mengetahui model Bank NTT ber-KUB.

Citra News.Com, KUPANG – SALAH satu strategi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT dalam upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) Rp 3 triliun adalah membangun kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI Jakarta.

Pelaksana Teknis Direktur Utama (Plt. Dirut) Bank NTT, Yohanis Landu Praing mengatakan, terbangunya kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara  Bank NTT dengan Bank DKI bukan tanpa alasan. Strategi kerjasama KUB ini telah disampaikan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) sejak tahun buku 2023. Dan talah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Para Pemegang Saham provinsi dan kabupaten/kota Se-NTT.

Baca Juga :  Pedagang 'Paris' Berjubelan Minta QRIS Inovasi Bank NTT

“Masyarakat NTT jangan ragu dengan strategi kerjasama KUB ini. Bank DKI bukannya mengambilalih manajemen. Bukan juga merger atau akusisi. Kerjasama KUB ini dilakukan hanya untuk pemenuhan MIM Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024”, demikian John Praing dalam temu pers di Lt 5. Kantor Pusat Bank NTT, Kupang, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga :  DANDIM Belu dan YONIF 744 ‘Gowes Sepeda’ Panen ANGGUR

Hal senada juga disampaikan Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe. Dikatakannya, kerjasama KUB dengan Bank DKI ini bukannya Bank DKI ambilalih manajemen pengelolaan Bank NTT.

“Kerjasama KUB ini berarti juga Bank DKI sebagai Pemegang Kendali kedua. Karena sedang berjalan kerjasama Bank NTT dengan Bank BJB dan Bank Bengkulu,” kata Kris.

Sementara Direktur Dana dan Treasury, HILARIUS Minggu menambahkan, ada banyak manfaat yang didapat Bank NTT ketika ada kerjasama KUB dengan Bank DKI.

Kika : John Praing dan Christofel Adoe saat Temu Pers di Kupang, Senin 10 Juni 2024. Doc. marthen radja/citra

Manfaat utamanya adalah penyertaan modal untuk memenuhi persyaratan MIM Rp 3 triliun. Seperti diisyaratkan OJK hingga akhir Desember 2024.

Baca Juga :  Ini Dia Himbauan Untuk Seluruh KARYAWAN Bank NTT di PILGUB 2024

Selain itu ada kolaborasi dan saling sinergis untuk bidang-bidang lainnya. Untuk perbaikan dan tata kelola keuangan serta manajemen pelayanan kepada masyarakat NTT.

“Iya bila ada proyek-proyek besar di Bank DKI maka Bank NTT bisa ikut”, kata Hilarius.

Lebih jauh Direktur Umum, JOHN Praing yang juga menjabat Plt. Dirut Bank NTT ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK ini mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan MIM paling lambat 31 Desember 2024.

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pemegang Saham Pengendali, RUPS, Shareholders Agreemenr. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pemegang Saham Pengendali, RUPS, Shareholders Agreemenr.