Wewenang artinya pejabat yang membuat keputusan harus memiliki wewenang berdasar peraturan agar tidak melewati batas waktu kewenangan. Misalnya menjabat sebagai bupati sampai 10 November 2023, maka pejabat tidak boleh buat keputusan di atas tanggal 10 November 2023. Batas wilayah, pejabat bupati misalnya tidak boleh buat keputusan diluar teritori kekuasaannya.
Cakupan materi, artinya pejabat tersebut tidak boleh membuat keputusan yang bukan kewenangannya. Misalnya Penjabat Bupati seturut Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Pasal 15 dijelaskan bahwa Penjabat bupati dilarang mutasi ASN dan membuat keputusan yang bertentangan dengan pejabat bupati sebelumnya.
Ada pengecualiannya harus mendapat rekomendasi dari menteri yang mengangkatnya yakni Kementrian Dalam Negeri.
Jika penjabat tetap membuat keputusan yang bertentangan dengan Permendagri maka disebut bertindak diluar cakupan wewenangnya.
Wewenang Pejabat atau Badan TUN dilarang melakukan tindakan sewenang wenang, melampaui wewenang serta mencampuradukan wewenang.
Aspek Substansi artinya keputusan Pejabat atau Badan TUN harus berdasarkan peraturan perundangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik. Serta aspek prosedur keputusan TUN harus melalui prosedur yang diatur dalam peraturan.
