Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MANGKRAK Proyek RSP Doreng, NYALI Eksekutif dan ADPRD Sikka Sudah MATISURI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Illustrasi  : Marianus Gaharpung, SH.,MS dan Henderina Malo, SH.,M.Hum  Doc. citra-news.com/istimewa

Gaharpung : Kepada Kajari Maumere, Henderina Malo, SH, M.Hum agar bersama para jaksanya untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan proyustisia penyidikan terhadap……

Citra News.Com, SURABAYA – DOSEN Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) MARIANUS Gaharpung, SH, MS menyesalkan kinerja oknum-oknum pejabat publik di Kabupaten Sikka yang sangat tidak berpihak pada kebutuhan kesehtan masyarakat.

Menurut Kuasa Hukum CV Bengkunis Jaya Maumere versus Penjabat Bupati Sikka, Adrianus F. Parera di Perkara PTUN Kupabg ini, bahwa pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Doreng Kabupaten Sikka adalah salah satu pemenuhan hak-hak dasar manusia yaitu hak atas kesehatan.

Akan tetapi jika pembangunannya bermasalah lalu tidak ada niat baik dari pemerintah dan anggota DPR setempat untuk meminimalisir permasalahannya, itu sama dengan mati suri bukan?

“Iya perilaku oknum pejabat eksekutif, legislatif, dan kontraktor pada kasus ini, kuat dugaan mereka tidak responsif dan sangat tidak berperikemanusiaan”, kata Advokad di Surabaya ini.

Oleh karena itu dalam menghadapi fakta mangkraknya proyek RS Pratama Doreng ini, Gaharpung menaruh harapan besar ke pundak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere yang baru.

Dia berharap Kajari Maumere yang baru Henderina Malo, SH,M.Hum (pengganti Kajari yang lama Hatam Fatoni, red) agar bersama para jaksanya untuk segera melakukan penyelidikan dan tindakan proyustisia penyidikan terhadap oknum- oknum yang diberi kewenangan atas pengerjaan proyek yang menghabisi uang negara miliaran itu agar wajib bertanggungjawab.

Progres pembangunan RSP Doreng sudah sampai sejauhmana penyelesaianya tidak ada yang bisa menjawab secara transparan kepada publik Sikka. Entah eksekutif apalagi anggota dewan yang masa kerjanya akan berakhir Agustus 2024.

“Kapsitas dan kapabilitas dari oknum-oknum pejabat eksekutif dan Anggota DPRD Sikka untuk lantang bersuara membela hak-hak rakyat, semuanya tidak bersuara. Nyali mereka seakan mati suri atas semua kegagalan pembangunan di Nian Tana Sikka”, ungkap Gaharpung

Anehnya lagi, warga Sikka yang selalu berbangga diri bahwa Sikka adalah barometer politik. Ternyata mudah diploloto (dibodohin) tidak berdaya untuk bersuara ketika banyak proyek gagal.

Bisa mungkin karena kinerja oknum- oknum pejabat publik Pemkab Sikka tidak sesuai peruntukannya alias koruptif.

Padahal dalam Pasal 10 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa tata kelola pemerintahan harus mengedepankan asas keterbukaan, tidak melakukan penyalagunaan wewenang, kepastian hukum dan kecermatan.

Ternyata semua hanya isapan jempol semata alias pajangan belaka. Karena tidak diimplementasikan dalam tata kelola administrasi Pemkab Sikka.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Nomor 30 Tahun 2014. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Nomor 30 Tahun 2014.