Untuk itu, pemerintah provinsi kabupaten dan kota diwajibkan membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW).
RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.
Tata ruang wilayah perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional.
Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Disamping itu, ada kewajiban kabupaten dan kota membuat rencana detail tata ruang wilayah (RDTRW).
RDTRW merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Sikka, harus mempersiapkan RTRW berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) dan RDTRW dengan Perbup (Peraturan Bupati). RTRW dan RDTRW itu wajib hukumnya mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian Investasi.
Dan, 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi, maka bupati walikota wajib menetapkan rancangan perbup RDTRW. Jika lewat dari 1 (satu) bulan ternyata rancangan Perbup belum disahkan menjadi Perbup RDTRW, maka semua urusan perizinan melalui pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Investasi.
“Pemkab Sikka jika komit menerapkan perizinan berusaha, maka wajib persiapkan RTRW dan RDTRW yang sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementrian Investasi. Sehingga pemerintah pusat akan mengintegrasikan RDTRW Sikka ke dalam sistem OSS agar mempermudah setiap pelaku usaha berinvestasi di Sikka”, tulis Gaharpung.
Dan, jika ingin menegakkan Perda RTRW dan Perbup RDTRW harus transparan, terbuka tidak melanggar asas ketidakberpihakan kepastian hukum serta legitimate expectation (pengharapan yang pasti) dari pemerintah.
