Kita tahu angka kemiskinan masih menjadi tantangan terbesar di provinsi yang mulia ini, ungkap AHY. Juga masalah Stunting, Pendidikan, Kesehatan dan semua yang menjadi indikator kualitas kehidupan manusia, masih harus terus kita tingkatkan.
Oleh karena itu mari kita terus membangun sinergi dan berkolaborasi juga siap dalam melayani bapak ibu dalam urusan pertanahan.
AHY mengingatkan bahwa tanah tidak bertambah. Tapi pertumbuhan penduduk terus bertambah. Nilai semakin tinggi harus ditata dengan baik mana yang menjadi pertanian dan mana yang menjadi tempat hunian.
Semua itu harus ditata dengan baik karena sesungguhnya dibalik geografis ini, di NTT memilki banyak potensi dan yang perlu kita dukung adalah bagaimana kehidupan masyarakat NTT semakin hari semakin lebih baik ke depan.
Pj. Gubernur Dr. Andriko Noto Susanto, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN yang pada hari ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kementerian ATR/BPN beserta jajaran dalam mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat NTT melalui pemberian sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria.
“Kehadiran Bapak Menteri ATR/Kepala BPN hari ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kementerian ATR/BPN untuk mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat NTT melalui pemberian sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria melalui kerja keras sampai dengan diterbitkan dan diserahkannya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah pada hari ini.” ucap Andriko .
Pj. Gubernur Andriko juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendukung penuh pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional melalui kepastian Hukum Hak Atas Tanah dalam rangka mendorong peningkatan iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pemberian sertifikat pada hari ini, tanah ini sudah menjadi hak milik saudara-saudara. Dan ke depannya saya berharap agar sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi saudara-saudara”, ungkap Andriko.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT selalu mendukung agar kegiatan Reforma Agraria ini terus dilaksanakan dengan tetap mengacu kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs.Hiskia Simarmata,M.Si, M.K.M dalam laporannya menyebutkan Kegiatan Redistribusi TORA di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang ini telah dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun anggaran 2023 dengan menerbitkan sebanyak 2.100 sertifikat hak atas tanah.
