Kadis Ambros tidak menjelaskan alasan belum selesai masa tugas Jeverson Lay selaku Plh Kepala SMKN 5 Kupang yang mestinya sampai dengan 30 September 2024. Tapi ditengah jalan digantikan dengan Hebner Dakabesy sebagai Plt. Kepala SMKN 5 Kupang.
Mantan Kepala BPBD NTT ini menyatakan, pihak dinas pada prinsipnya tidak membeda-bedakan sekolah yang berkualitas baik dan tidak baik.
“Kita pada prinsipnya tidak membuat sekolah berkualitas baik terus kita turunkan. Kita semua punya niat yang sama untuk membangun sekolah itu supaya berkualitas lebih baik lagi”, tuturnya.
Kita sama sekali tidak punya niat untuk bikin rusak itu sekolah, tegas Ambros. Tugas kita adalah sekolah yang sudah berkualitas baik kita pertahankan. Yang belum baik kita bikin jadi baik.
“Ssya kira tidak masalah penunjukan Plt sebelum masa akhir tugas Plh. Oleh karena kewenangan Plh. terbatas yakni dia tidak bisa tanda tangan SK terkait pembagian tugas dan hak-hak guru di sekolah itu.
“Jadi tidak ada pimpong segala macam. Itu tidak pas diksinya. Karena semuanya itu kita punya pertimbangan yang baik untuk sekolah”, tuturnya.
Kadis Ambros juga berjanji akan terus menelusuri oknum-oknum guru ASN yang menjadi biang permasalahan di SMKN 5 Kupang.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pergantian dari Plh Kepala SMKN 5 Kupang hanya berupa Surat Perintah.
Adapun Surat Perintah Pelaksana Harian tersebut Nomor: 879/2681/PK4.2/2024. Menugaskan PNS bernama LAY Alfonsus Yeverson, S.Pd., MM; Jabatan Pengawas Ahli Madya untuk terhitung tanggal 01 Juli sampai dengan 30 September 2024, melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Kupang.
Akan tetapi belum juga usai masa jabatan Lay sebagai PLH Kepala SMKN 5 Kupang, lagi-lagi Kadis PK NTT Ambros Kodo kembali menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Teknis (Plt.) dengan Nomor 878/6495/PK4/2024.
Surat Perintah ini menugaskan PNS bernama HEBNER Dakabesy, S.Pd., M.Pd; Untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Teknis Kepala Sekolah pada SMKN 5 Kupang, terhitung tanggal 01 September sampai dengan 01 Desember 2024. Atau sampai dengan ditetapkannya Kepala Sekolah Defenitif. +++ marthen/citra-news.com
