Dia mencontohkan satu unit KB seharga Rp10 juta. Pajak pertahunnya sebesar 1,5% atau Rp 150.000, diturunkan sebesar 1,2% atau Rp 120 000 ditambahkan Opsen 66%.
Lagi-lagi Domi menegaskan untuk apakah Opsen itu. Bahwa opsen dilakukan dalam rangka penguatan fisikal daerah.
Dengan kata lain penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dulu Pola Bagi Hasil
Sebelumnya ditemui di ruang kerjanya Domi menjelaskan, dulu sebelum berlakunya UU No.1/2024 dan PP No. 35/2023 kita mengenal pola Bagi Hasil. Jadi kalau pungutan 1,5% itu kalau dengan pola Bagi Hasil berarti 70% menjadi milik provinsi dan 30% jadi milik kabupaten/kota asal kendaraan itu.
Kemudian dari 30% itu, lanjut dia, 50%nya untuk kabupaten/kota asal kendaraan itu. Dan 50% lainnya dibagi rata ke semua kabupaten/kota. Agar supaya kabupaten/kota yang jumlah kendaraannya sedikit dia bisa mendapat tmbahan dari pola Bagi Hasil 50% dari 30% tersebut.
Nah yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 selain pokok Pajak Tarif 1,2% ditambah pungutan tambahan (Opsen) 66%. Dan 66% itu full milik kabupaten/kota asal kendaraan bermotor tersebut berdasarkan Perda No.1/2024.
Sedangkan kendaraan yang menunggak masih dibagi hasil Pajak Terhutang yang nantinya dibayarkan pada 5 Januari 2025 dan seterusnya ditambah opsen jadi milik kabupaten/kota asal KB.
Pemberlakuan tarif PKB diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,3 persen. Sementara tarif BBNKB untuk kendaraan roda empat tetap di 15 persen dan roda dua sebesar 14 persen. Penurunan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Denda keterlambatan pembayaran pajak juga diturunkan dari 2 persen menjadi 1 persen.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan insentif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
