Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Januari 2025 UMP MENINGKAT Petusahaan DILARANG Menurunkan UPAH

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Pj. Gubernur NTT, ANDRIKO Noto Susanto (engah) didampingi dari kiri ke kanan : Selfi Nange, Bernadeta Usboko, Thomas Suban Hoda, dan  Lukas Nikolaus Mau, Doc. CNC/biro APim setdantt.

UMP NTT ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025.

Citra News.Com, KUPANG – PARA Pekerja kembali bernafas legah setelah secara Nasional Pemerintah  menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 % (persen).

Penjabat (Pj.) Gubermur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P, mengatakan
Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Penetapan Upah Minimum Provinsi 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Untuk UMP NTT ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025.