Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

NONA SARI BAHENOL Memburu Cinta Rupiah di PANGAN LOKAL (Seri 2)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Pemerintah NTT melalui instansi terkait secara sinergis dan kolaboratif untuk mengkampanyekan pangan lokal dalam sebuah gerakan bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan atau menggairahkan masyarakat luas untuk kembali membudidaya pangan lokal. Adanya GCPL sekaligus juga memberi respon agar perhatian besar kita kembali tertuju kepada pangan lokal.

Dimana pangan lokal selama ini sudah langka, hilang, dan kita tidak punya kepedulian lagi. Yang dikenal Generasi Zet (Gen Z) saat ini adalah makanan instan dan siap saji yang dari aspek kesehatan dan kecerdasan akan berdampak buruk bagi regenerasi kita

Produk carbohidrat seperti ubian-ubian, pisang, sorgum, jagung, beras merah atau beras wangi dan tidak wangi, serta sayuran dan buah-buahan dari pangan lokal yang freshfood itu, sudah tidak dirasakan lagi oleh Gen Z.

Demikian juga protein dan produk hewani yang siap saji yang dinikmati Gen Z saat ini sudah sangat dominan tinimbang yang natural. Itulah sebabnya Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinai NTT mengkampanyekan “Nona Sari Bahenol” sebagai upaya mitigasi adanya gangguan kesehatan seperti stunting dan gizi buruk bagi generasi ke depannya.

Karena itu Badan Pangan Nasional memberi perhatian besar terhadap pemanfaatan Pangan Lokal pasca terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 81 Tahun 2024. Yang turunannya ke Peraturan Gubernur (Pergub) hingga Perbup/Perwali.

Supaya apa, jelas Umbu, agar supaya semakin digairahkan dalam spirit GCPL. Ini juga sekaligus menjawab program Presiden Prabowo Subiyanto yakni Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) yang mulai dieksekusi pada awal Januari 2025.

Sumber: Joaz Billy Oemboe Wanda
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kepres No.81/2024, Badan Ketahanan Pangan Nasional. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kepres No.81/2024, Badan Ketahanan Pangan Nasional.