Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Surat GIRIK Mulai 2026 TIDAK Berlaku SEGERA Urus SHM Sebelum TERLAMBAT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Dalam buku Hak atas Tanah, Hak Pengelolaan, & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun oleh Dr. Urip Santoso, S.H., M.H., menjelaskan dari pengertian tersebut, terkandung maksud bahwa Pertama, Hak pakai adalah hak untuk menggunakan tanah dan atau memungut hasil dari tanah; Kedua, Tanah hak pakai bisa digunakan untuk keperluan mendirikan bangunan dan atau pertanian, perikanan atau perkebunan;-

Ketiga, Tanah hak pakai berasal dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain; Keempat, Hak pakai terjadi dengan keputusan pemberian hak atau dengan perjanjian pemberian hak dengan pemlik tanah;-

Kelima, Perjanjian pemberian hak antara pemegang hak pakai dan pemilk tanah bukan perjanjan sewa menyewa tanah atau perjanjian pengolahan tanah.

Adapun hak pakai bisa diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

Pemberian hak pakai ini bisa dilakukan secara cuma-cuma, pembayaran, maupun pemberian jasa apapun.

Pemilik Hak Pakai adalah WNI, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Adapun beberapa sebutan terkait urusan suatu tanah;-

Petok D atau Letter D. Petok D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik (perorangan).

Dulu, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya sebelum berlakunya UUPA.

Setelah UUPA berlaku, status Petok D hanya sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah.

Letter C
Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C adalah bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.

Surat Girik
Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus Girik.

Mengacu pada Undang-Undang Agraria, tanah berstatus Girik diakui sebagai tanah milik adat dan identitas yang tercatat dalam Tanah Girik hanya sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.

Berdasarkan buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, Surat Girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak. Ia tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali.  +++ CNC/dari berbagai sumber

 

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan ATR/BPN, Sertifikat Tanah. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab ATR/BPN, Sertifikat Tanah.