Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Gubernur MELKY Laka Lena Ajak AYO Bangun NTT Melalui Koperasi MERAH PUTIH

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Didampingi VIKTOR Manek (kiri ) dan LERRY Rupidara (kanan) Gubernur MELKY Laka Lena meresmikan Koperasi Tani Nebun Merah Putih Desa Baumata di Aula Susteran Alma Desa Baumata pada Jumat 14 Maret 2025. Doc. CNC/biro APim setdantt

Gubernur Melky : Model Koperasi Merah Putih akan diberikan anggaran Rp 5 miliar setiap koperasi, dan ini harus ……

Citra News.Com, KUPANG – GUBERNUR Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena mengajak masyarakat NTT untuk berkoperasi. Karena melalui koperasi bisa memperkuat ekonomi masyarakat.

“Koperasi adalah sokoguru ekonomi untuk mempersatukan serta mensejahterakan semua masyarakat. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”, demikian Gubernur Melky.

Saat meresmikan Koperasi Tani Nebun Merah Putih Desa Baumata Kabupaten Kupang, Jumat (14/3) Gibernur Melky mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) merupakan langkah lanjutan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov NTT) dalam menerapkan kebijakan strategis Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi masyarakat.

Untuk itu selaku pemerintah kami mengajak masyarakat Ayo Bangun NTT melalui Koperasi. Sekaligus mendorong kepengurusan koperasi yang profesional untuk memberikan peningkatan dan pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Lagi-lagi dia menegasikan, Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan strategis ini untuk memperkuat ekonomi masyarakat, melalui Koperasi yang dinamainya Koperasi Merah Putih.

Dalam sambutannya Gubernur Melky menyebut, Koperasi Tani Nebun Merah Putih Desa Baumata adalah bagian dari terlaksananya kebijakan strategis Presiden Prabowo.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UUD 1945 Pasal 33. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UUD 1945 Pasal 33.