Wali Kota menambahkan penyerahan SK ini juga menjadi bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi di Kota Kupang yang menekankan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan penuh tanggung jawab.
Menutup sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya konsistensi. “Komitmen hari ini penting, tapi konsistensi untuk menjaga semangat kerja itulah yang paling utama. Without commitment you never start, and without consistency you never finish,” pungkasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Eirene Margareta Jusuf, S.Pt., M.Sc dalam laporannya menyampaikan setelah melalui proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Maka Pemerintah Kota Kupang secara resmi melalui Surat Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 330.a / BKPPD.800.1.2.5 / IV/2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang Formasi Tahun Anggaran 2024 Tanggal 09 April 2025, mengangkat 1.747 orang PPPK. Sedangkan 4 orang PPPK lainnya masih dalam proses Penetapan NI PPPK karena masalah kualifikasi pendidikan.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, Branch Manager PT. Taspen Persero Cabang Kupang, Peter Laurensius Samosir, Penjabat Sekda Kota Kupang, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kota Kupang. +++ marthen/*
