Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang, Bustaman, S.STP., dijelaskan bahwa tujuan penyusunan dokumen RP2KPKPK adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh baru, serta menjaga kualitas dan fungsi kawasan permukiman yang ada.
Penyusunan dokumen ini dilaksanakan secara swakelola tipe II, di mana Dinas PRKP Kota Kupang bertindak sebagai perencana dan pengawas, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh LP2M Undana Kupang.
Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun 2025.
Dasar hukum penyusunan dokumen RP2KPKPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, serta Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Bustaman menambahkan, panduan teknis dalam penyusunan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020. Sementara lingkup kegiatan penyusunan dokumen mencakup 7 (tujuh) tahapan, yaitu persiapan, survei, penyusunan data dan fakta, analisis, penyusunan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas, penyusunan RP2KPKPK, dan legalisasi. +++ marthen/*
