“Pemilihan satu nama calon inipun setelah kepala daerah menilai rekam jejak dari sang calon pejabat. Ada banyak faktor yang kita lihat, bukan hanya sisi akademiknya. Kita lihat, apakah yang bersangkutan bisa bekerja dalam ruang kerjanya, koperatif, dan satu komando dalam menjalankan visi-misi wali kota dan wakil wali kota”, jelas Walikota Christian Widodo kepada wartawan pada Rabu (20/8).
Dia menegaskan, proses seleksi berjalan secara profesional karena melibatkan akademisi dan tim pansel independen. Hasil seleksi disampaikan ke BKN yang prosesnya memakan waktu sekitar lima hari.
Setelah BKN menetapkan tiga nama, lanjut dia, Wali Kota akan menilai bagaimana rekam jejak dari masing-masing pejabat. Dari hasil rekam jejak atau kepantasan dan kelayakan ini (fit and proper test) kemudian Walikota pilih satu nama untuk menempati posisi jabatan yang lowong.
“Saya sudah minta Penjabat Sekda untuk segera mengurus hal ini. Karena cukup memakan waktu. Mudah-mudahan prosesnya lancar sehingga sebelum akhir tahun ini semua jabatan sudah terisi dan dilantik”, harap dia.
Menyusul Sekda Defenitif dan Eselon III/IV
Walikota Christian juga menegaskan, setelah pengisian jabatan eselon II selesai, pemerintah segera mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Karena saat ini, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang masih dijabat oleh Ignasius R. Lega sebagai Penjabat.
