Tercatat 68,29 Persen
Selain itu, tambah dia, BPK juga akan melakukan uji petik lapangan terhadap potensi pajak seperti PBB, BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta potensi pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk tambang galian C di kelurahan Naioni Kecamatan Alak.
I Komang Oka juga mengingatkan tentang percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tahun-tahun sebelumnya. Untuk Kota Kupang, tingkat penyelesaian TLHP hingga semester I 2025 tercatat sebesar 68,29%, dan diharapkan dapat meningkat menjadi minimal 80%.
BPK mengapresiasi komitmen dan keterbukaan Pemerintah Kota Kupang serta mengharapkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah selama masa pemeriksaan, termasuk kesediaan untuk melayani pemeriksaan di luar jam kerja bila diperlukan.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimmy Tunliu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, S.STP, M.Si, Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frangky Amalo, S.Sos., M.Si; serta Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.Si.
Sedangkan dari Tim Pemeriksa BPK hadir diantaranya, Ketua Tim, I Komang Oka Artana Yasa, beserta anggota yang terdiri dari Ezi Pramedia, Gusti Ayu Putu Intan Pratiwi, Anis Wahyu Meidayati, Wayan Tunas Sanjaya, Perdinan Agustoni Tambunan, dan Jelita Puspita Sari. +++ marthen/*
