Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Untuk PERKUAT PAD WALKOT Kupang CHRISTIAN Widodo Terbitkan SK Amnesti PAJAK

Reporter: Marthen RadjaEditor: Redaksi
CitraNews

Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat membayar pokok pajak tanpa dikenai denda, meski sebelumnya terlambat.

“Bagi yang lupa atau lalai di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk memastikan layanan berjalan maksimal, Bapenda Kupang terus melakukan kegiatan jemput bola ke masyarakat melalui program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif).

“Kami keliling ke kelurahan-kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini,” tutur Semmy.

Kebijakan amnesti pajak ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Kota Kupang untuk bersama-sama memperkuat fondasi keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pembayaran pajak tanpa lagi terbebani oleh sanksi dan denda masa lalu. +++ marthen/*

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Tax Amnesti Kota Kupang. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Tax Amnesti Kota Kupang.