Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat membayar pokok pajak tanpa dikenai denda, meski sebelumnya terlambat.
“Bagi yang lupa atau lalai di tahun-tahun sebelumnya, kami tetap menerima pembayaran pokok tanpa denda. Ini bentuk keringanan nyata dari pemerintah,” ujarnya.
Untuk memastikan layanan berjalan maksimal, Bapenda Kupang terus melakukan kegiatan jemput bola ke masyarakat melalui program Bapenda Ceria (Cepat, Responsif, dan Adaptif).
“Kami keliling ke kelurahan-kelurahan untuk mendekatkan pelayanan dan mendorong optimalisasi pendapatan. Kami imbau masyarakat memanfaatkan kesempatan satu bulan ini,” tutur Semmy.
Kebijakan amnesti pajak ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Kota Kupang untuk bersama-sama memperkuat fondasi keuangan daerah melalui partisipasi aktif dalam pembayaran pajak tanpa lagi terbebani oleh sanksi dan denda masa lalu. +++ marthen/*
