Melalui PKS tersebut, Bank NTT menyediakan fasilitas pembiayaan bagi peserta program magang (internship) dan PMI binaan LPK Musubu. Skema yang digunakan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus pekerja migran, di mana seluruh biaya persiapan ditanggung oleh bank dan pengembalian kredit dilakukan setelah pekerja migran ditempatkan dan mulai bekerja di negara tujuan.
Pola ini dinilai strategis karena menutup ruang masuknya praktik rentenir yang selama ini menjadi salah satu penyebab kerentanan PMI. Gubernur Melky menilai skema tersebut sebagai langkah awal yang patut direplikasi oleh perusahaan penempatan dan lembaga pelatihan lain yang benar-benar patuh terhadap regulasi.
Menurutnya, pembiayaan yang aman harus berjalan seiring dengan proses pelatihan yang berkualitas dan penempatan yang legal.
Plafon Kredit 75-100 Juta
Secara teknis, program pembiayaan ini dijalankan melalui Skema Kredit Pekerja Migran dengan plafon antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, masa angsuran maksimal satu tahun, serta dilengkapi perlindungan asuransi kredit.
Dalam skema ini, LPK Musubu memiliki peran penting, mulai dari memberikan rekomendasi peserta, pendampingan selama proses, hingga pemantauan kewajiban pembayaran kredit guna meminimalkan risiko dan memastikan keberlanjutan program.
Gubernur juga menekankan bahwa kepercayaan kepada Bank NTT dalam penyaluran KUR khusus PMI didasarkan pada kondisi bank yang sehat dan kapasitasnya untuk menyalurkan pembiayaan kepada lembaga yang legal, kredibel, dan patuh terhadap aturan.
