Dalam kunjungan tersebut, Purwadi menyampaikan refleksi sederhana namun tajam mengenai ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, rakyat sebenarnya hanya menginginkan dua hal mendasar : dilayani dengan baik dan tidak dipersulit ketika menghadapi masalah.
Pernyataan itu menjadi kritik halus terhadap kultur birokrasi lama yang sering menjadikan pelayanan sebagai kekuasaan, bukan pengabdian.
Di titik inilah, Pemerintah Kota Kupang dianggap berhasil membangun pendekatan yang lebih manusiawi melalui inovasi dan kreativitas pelayanan.
“Ada dua hal yang diharapkan masyarakat. Pertama, mereka bisa dilayani dengan baik dan kedua, kalau ada masalah jangan dipersulit,” ujarnya.
Kalimat tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kualitas pemerintahan hari ini semakin ditentukan oleh kualitas interaksi antara birokrasi dan rakyatnya.
Pelayanan dari Lahir sampai Tutup Usia
Salah satu pernyataan paling kuat dalam kunjungan itu muncul ketika Purwadi menyebut pelayanan Pemerintah Kota Kupang telah menyentuh seluruh fase kehidupan masyarakat.
“Pemkot Kupang telah berupaya maksimal dalam melayani masyarakat dari sejak lahir hingga tutup usia,” tegasnya.
Ungkapan itu bukan sekadar metafora. Ia menggambarkan bagaimana pelayanan publik modern kini diarahkan untuk mendampingi warga dalam seluruh siklus hidupnya. Mulai dari administrasi kelahiran, pendidikan, kesehatan, perizinan usaha, hingga dokumen kematian.
Konsep pelayanan seperti ini menjadi inti dari reformasi birokrasi modern: pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan sekat lembaga, tetapi berdasarkan kebutuhan hidup masyarakat. Karena itu, keberadaan MPP menjadi penting bukan hanya sebagai pusat layanan administrasi, tetapi sebagai instrumen negara untuk menjaga kualitas hidup warga.
Curhat Bestie
Di balik pelayanan administratif, Pemkot Kupang juga mulai memperluas pendekatan pelayanan ke isu sosial yang lebih sensitif.
Wali Kota Kupang, Christian Widodo, mengungkapkan bahwa salah satu arahan penting dari Wamen PAN-RB adalah penguatan layanan “Curhat Bestie”, khususnya untuk pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
