Potensi EBT NTT, mulai dari tenun, lagu daerah, ritus, sastra lisan dan warisan budaya lainnya layaknya puncak gunung es di samudra. Sebanyak 58 lagu daerah yang terdaftar barulah bongkahan kecil yang tampak di permukaan, sementara ribuan kekayaan komunal lainnya masih tersembunyi dalam kesunyian hukum.
Harta kekayaan intelektual ini, perlu ditampilkan ke permukaan secara resmi agar diakui baik di Indonesia pada khususnya maupun di dunia pada umumnya. EBT sebagai hak kekayaan intelektual komunal mengisyaratkan bahwa pembangunan dan kesejahteraan suatu masyarakat tidak boleh tercerabut dari akar budayanya sendiri.
HKI Komunal: Benteng Hukum Berdaulatnya Budaya Daerah NTT
Penyerahan sertifikat EBT pada 12 Mei lalu, bukanlah hanya momen seremonial belaka. Peristiwa tersebut harus dilihat dari suatu perspektif bahwa pembangunan daerah harus menyentuh titik nadi masyarakatnya sendiri. Kue pembangunan harus dinikmati setiap lapisan masyarakat. Pemerintah harus hadir dan memberikan atensi pada warisan budaya yang ada. Salah satunya memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual Komunal.
Sertifikasi EBT dari kemenkum NTT sebagai harta atau warisan daerah NTT bersifat krusial dan urgen. Tercatatnya 58 lagu daerah ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah ‘paspor’ legalitas sekaligus ‘benteng’ defensif agar identitas kultural Flobamora tidak mudah diklaim atau dieksploitasi tanpa izin oleh pihak luar.
Terlindunginya EBT 58 daerah NTT memberikan suatu privilege bagi daerah sekaligus menjadi ingatan publik bahwa kekayaan intelektual tersebut milik daerah dan dapat dipergunakan sejauh diperuntukan bagi kesejahteraan dan kemakmuran daerah.
Mengonversi Sertifikat Menjadi Berkat: Strategi Menuju Ekonomi Mandiri
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tidak boleh berakhir sebagai pajangan kertas pada tembok birokrasi, melainkan harus menjadi batu loncatan untuk strategi ofensif dalam melindungi dan mengomersialkan hak-hak masyarakat.
Sudah saatnya mengubah paradigma dari sekadar bertahan menjaga warisan, menjadi aktif bergerak memanfaatkan peluang ekonomi kreatif. Langkah konkret ini dimulai dengan mengintegrasikan elemen sakral dan unik seperti lagu daerah, motif tenun, dan ritus budaya ke dalam ekosistem komersialisasi yang berkeadilan, di mana masyarakat adat memegang kendali penuh sebagai pemilik sah, bukan sekadar penonton di pinggiran industri kreatif.
Di era modern, digitalisasi musik menjadi salah satu pintu masuk paling potensial untuk mendatangkan royalti yang adil. Melalui platform streaming digital, melodi tradisional yang telah diarasemen ulang dengan tetap menghormati pakem aslinya dapat dikemas menjadi produk industri kreatif yang bernilai tinggi.
