Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan daerah.
Penilaian mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, hingga efektivitas sistem pengendalian internal.
Ia mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk kecepatan dalam memberikan data dan klarifikasi yang dibutuhkan auditor.
Meski demikian, BPK tetap mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Sebab, mempertahankan opini WTP tidak cukup hanya dengan laporan yang baik, tetapi juga melalui keseriusan memperbaiki berbagai catatan yang masih ditemukan.
Di tengah berbagai tantangan pengelolaan anggaran daerah, Kota Kupang kembali menunjukkan bahwa konsistensi adalah kunci.
Ini memberi pesan sederhana bahwa kepercayaan publik dibangun bukan dengan janji, melainkan melalui kerja yang bisa dipertanggungjawabkan. +++ marthen/*
