Ia menambahkan, pendampingan oleh pijak kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sehingga seluruh proses bisnis Bank NTT tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik. Kerja sama ini memiliki dua sisi. Selain membantu penyelesaian persoalan dengan nasabah, kami juga mendapatkan pengawasan dan pendampingan agar tata kelola internal tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, SH., MH., menegaskan Kejaksaan Tinggi akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bank NTT dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup pendampingan hukum, tetapi juga pemberian legal opinion, legal assistance, penyelamatan aset, penyelesaian kredit bermasalah, hingga perlindungan terhadap berbagai bentuk perjanjian kerja sama yang dijalankan Bank NTT.
“Pihak perbankan apabila terdapat persoalan hukum, tagihan, penyelamatan aset, dan kredit bermasalah, Kejati NTT siap memberikan bantuan hukum sesuai kewenangan. Kami juga akan memberikan rekomendasi dalam memperkuat tata kelola perusahaan agar potensi penyimpangan maupun kebocoran dapat dicegah sejak dini”, ucaonya optimis. +++ marthen/cnc
