Ia menegaskan bahwa pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan kepastian hukum, kemudahan investasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Menurut Menteri Nusron, penyelarasan kedua basis data tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” ujar Nusron.
Menteri Nusron menyebut sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar. Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
“Kita juga mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertipikat di NTT baru mencapai sekitar 42 persen sehingga diperlukan dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum,” tegas Nusron.
RTRW Belum Tuntas
